PROYEK 2 MILIAR SMAN 12 KAUR DIDUGA CURANG, COR TIANG PAKAI BATU BULAT KROKOS

KAUR, KP —  Proyek pembangunan gedung Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 12 Kaur yang menelan anggaran lebih dari Rp 2 Miliar dari APBN, menuai sorotan tajam publik. Proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan dunia pendidikan itu, justru diduga kuat dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kejanggalan pertama terlihat jelas di papan informasi proyek. Papan yang wajib memuat informasi lengkap sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik itu, hanya menampilkan nama perusahaan pelaksana. Nama perusahaan konsultan pengawas yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga mutu, sengaja tidak dicantumkan. Ada apa? Publik pun bertanya-tanya, apakah ini modus untuk menutupi persekongkolan?

Kejanggalan yang lebih fatal ditemukan pada material pengecoran. Dari pantauan di lapangan, material yang digunakan untuk pengecoran sloof dan tiang utama gedung, tidak menggunakan batu split atau batu pecah sebagaimana standar SNI konstruksi. Melainkan menggunakan batu bulat yang lazim disebut kerokos atau batu kali.

Padahal, dalam dunia konstruksi, penggunaan batu bulat untuk struktur utama sangat dilarang. Batu bulat tidak memiliki daya ikat yang kuat dengan semen, sehingga kekuatan beton bisa turun hingga 30 persen dan sangat rawan keropos. Untuk bangunan pemerintah dengan mutu minimal K-250, wajib menggunakan split pecah ukuran 10-20 mm.

Ironisnya, saat dikonfirmasi di lokasi, pengawas lapangan yang mengaku bernama Topan justru memberikan pernyataan yang mengejutkan. Ia mengakui material batu bulat tersebut memang yang dipakai, dan berdalih bahwa material itu sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pernyataan pengawas tersebut justru menjadi blunder dan bukti nyata adanya dugaan persekongkolan jahat. Mustahil RAB bangunan APBN 2 Miliar membolehkan penggunaan batu bulat untuk cor tiang dan sloof. Jika benar tertulis di RAB, maka RAB tersebut cacat hukum dan patut diduga sengaja dibuat untuk meraup keuntungan.

Masyarakat dan wali murid SMAN 12 Kaur kini cemas. Mereka khawatir gedung yang dibangun untuk anak-anak mereka belajar itu tidak akan bertahan lama dan berpotensi roboh, karena sejak awal pondasinya sudah dicurangi. Mereka mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu dan Kejaksaan untuk turun tangan.

Hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak konsultan yang tidak jelas identitasnya itu belum berhasil dikonfirmasi. Aparat Penegak Hukum diminta segera melakukan uji lab mutu beton dan audit investigasi, sebelum gedung 2 Miliar itu menjadi monumen kegagalan dan ladang korupsi di Bumi Se’ase Seijean.

Penulis: 0ngah 021

60 PERSEN BUMDES DI KAUR MATI SURI, MODAL MILIARAN RUPIAH MENGUAP

KAUR, KP – Fakta mencengangkan terungkap dari pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kaur. Lebih dari 60 persen BUMDes gagal dan mati suri akibat bobroknya manajemen pengurus. Miliaran rupiah penyertaan modal dari Dana Desa (DD) terancam menjadi kerugian negara.
‎
‎Berdasarkan data dan investigasi di lapangan, dari ratusan BUMDes yang dibentuk di 192 desa di Kaur, hanya sebagian kecil yang masih aktif dan menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Selebihnya hanya papan nama, tanpa kegiatan, tanpa laporan keuangan yang jelas. Modal yang sudah disuntik bertahun-tahun lenyap tanpa jejak pertanggungjawaban.
‎
‎Modus kegagalan yang paling dominan adalah salah kelola dan program asal-asalan tanpa studi kelayakan. Pengurus BUMDes yang ditunjuk bukan berdasarkan kompetensi bisnis, melainkan kedekatan dengan Kepala Desa. Akibatnya, pengelolaan tidak proporsional dan jauh dari prinsip profesionalitas.
‎
‎Contoh paling nyata adalah program tanam jagung yang digembar-gemborkan di sejumlah desa. Dana BUMDes ratusan juta rupiah digelontorkan untuk bibit, pupuk, dan sewa lahan. Namun di lapangan, program tersebut tidak berkelanjutan dan kini mandek total. Lahan jagung terbengkalai, menjadi semak belukar, sementara uangnya sudah habis.
‎
‎”Program jagung itu hanya musim pertama saja panen, setelah itu tidak ada lagi. Bibit habis, pupuk tidak ada, pengurusnya juga tidak jelas. Sekarang BUMDes mati,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, menggambarkan potret kegagalan tersebut.
‎
‎Kondisi ini memicu kemarahan publik. Komisi I DPRD Kaur diminta segera memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk membuka data audit BUMDes secara transparan. Jika terbukti ada unsur kelalaian dan penyalahgunaan modal, maka ini bukan lagi sekadar rugi bisnis, melainkan potensi tindak pidana korupsi.
‎
‎Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kaur hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Padahal, sesuai Permendesa Nomor 3 Tahun 2021, setiap kerugian BUMDes yang bersumber dari penyertaan modal desa tetap dikategorikan sebagai kerugian keuangan desa yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.
‎
‎Masyarakat Kaur kini menunggu ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat. Jangan sampai program nasional untuk kemandirian desa ini hanya menjadi bancakan oknum pengurus dan kepala desa, sementara desa tetap miskin dan BUMDes hanya tinggal cerita gagal.
‎
‎Penulis: 0ngah 021