DANA BOS TAHAP II 2026 RP 9,6 MILIAR MULAI CAIR, DISDIKBUD KAUR INGATKAN PENGGUNAAN HARUS TRANSPARAN

KAUR, KP – Kabar baik bagi dunia pendidikan di Kabupaten Kaur. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2026 Tahap II telah mulai disalurkan ke rekening masing-masing sekolah. Penyaluran dana tersebut menjadi angin segar untuk menunjang kegiatan operasional belajar mengajar di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kaur, total pagu anggaran Dana BOS tahun 2026 untuk Kabupaten Kaur mencapai Rp 19,24 miliar. Dari jumlah tersebut, untuk penyaluran Tahap II kali ini nilainya lebih dari Rp 9,6 miliar, atau hampir setengah dari total anggaran setahun.

Saat ini, sekolah-sekolah yang telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi pencairan telah menerima dana tersebut dan sudah masuk ke rekening sekolah masing-masing. Sementara sekolah yang belum mengajukan pencairan diminta untuk segera melengkapi berkas agar tidak menghambat proses belajar mengajar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, Lisarmawan, menjelaskan rincian besaran bantuan yang diterima setiap siswa. Untuk jenjang SD, bantuan BOS ditetapkan sebesar Rp 980 ribu per siswa per tahun, sedangkan untuk jenjang SMP sebesar Rp 1.240.000 per siswa per tahun.

Menurut Lisarmawan, Dana BOS ini merupakan dana vital yang harus digunakan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang berlaku. Penggunaan dana diprioritaskan untuk operasional sekolah, seperti pengadaan buku, kegiatan pembelajaran, pemeliharaan sarana prasarana, hingga pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler siswa.

Pihaknya menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan Dana BOS Tahap II ini. Ia mengingatkan kepada seluruh Kepala Sekolah agar menggunakan dana secara transparan, akuntabel, dan wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun fisik di lapangan.

“Kami minta semua sekolah yang belum mengajukan pencairan agar segera melengkapi berkasnya. Jangan ditunda-tunda. Dan bagi yang sudah cair, gunakan sesuai aturan, jangan sampai ada penyimpangan,” tegas Lisarmawan saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2026).

Dengan cairnya Dana BOS Tahap II ini, diharapkan mutu pendidikan di Kabupaten Kaur semakin meningkat. Disdikbud Kaur juga membuka ruang pengawasan publik agar orang tua dan komite sekolah turut mengawasi penggunaan dana tersebut demi kepentingan peserta didik.

Penulis: 0ngah 021