KONTRADIKSI KLARIFIKASI SMA 10 PENTAGON: SISWA DIRUMAHKAN, MBG DIHENTIKAN, LALU LIVING COST MAKAN 3X SEHARI DIKEMANAKAN?
KAUR, KP – Surat Hak Jawab resmi Kepala SMA Negeri 10 Kaur (Pentagon) H. Yeye Hendri, S.Pd., M.Pd., Nomor B.400.3.8/418.a/2026 tanggal 29 Oktober 2026 yang dikirim ke redaksi KontakPublik, selain menjawab isu libur sebulan, ternyata membuka babak baru pertanyaan yang lebih krusial soal nasib uang makan siswa asrama selama periode belajar daring.
Dalam surat tersebut, di halaman 3 poin 3, pihak sekolah secara tegas menuliskan bahwa selama proses pembelajaran daring, pihak sekolah berkomunikasi dengan pengelola Makan Bergizi Gratis (MBG) bahwa selama daring pengiriman MBG dihentikan. Alasannya logis karena MBG berupa makanan siap saji dan siswa tidak berada di asrama.
Namun di halaman berikutnya, poin 4 surat yang sama, pihak sekolah juga menjelaskan bahwa dana living cost Rp 1.380.000 per siswa per bulan itu peruntukannya untuk membiayai makan 3 kali sehari, snack sore, kebersihan, kesehatan, dan gaji pengasuh. Pembayarannya melalui satu rekening sekolah. Pertanyaannya, jika siswa dirumahkan belajar daring dan MBG dihentikan, lalu jatah makan 3 kali sehari dari living cost itu dikemanakan?
Mari kita hitung secara terbuka agar publik bisa menilai. Jika 150 siswa berasrama dirumahkan mulai 17 Oktober sampai 1 November 2026, artinya ada sekitar 16 hari efektif siswa tidak makan di asrama. Dengan jatah 3 kali makan per hari, terdapat 150 siswa x 16 hari x 3 kali = 7.200 porsi makan yang tidak dibelanjakan. Jika satu porsi dihargai paling murah Rp 15.000, maka ada Rp 108.000.000 dana makan yang mengendap hanya dalam setengah bulan itu saja.
Belum lagi jika dihitung kelas X dan XI yang pulang hingga 1 November, plus kelas XII yang pulang 17-25 Oktober. Ini bukan angka kecil. Sekolah dalam suratnya berdalih bahwa ketika siswa tidak di asrama, uang bahan pangan yang tidak dibelanjakan itu tidak kemana-mana tetapi ada di dalam rekening itulah, dan biaya lain seperti gaji pengasuh, listrik, internet tetap berjalan sesuai RAPBS.
Dalih tersebut justru bertentangan dengan prinsip pengelolaan dana titipan orang tua. Living cost bukan APBD, melainkan uang yang dipungut dari orang tua siswa untuk kebutuhan hidup anaknya sehari-hari. Jika anaknya tidak berada di asrama dan tidak mendapat layanan makan 3x sehari, maka secara logika hukum perdata dan prinsip transparansi, uang makan tersebut seharusnya dikembalikan, atau minimal dilaporkan secara terbuka sebagai saldo yang akan mengurangi tagihan bulan berikutnya, bukan dianggap sebagai pendapatan untuk membayar listrik dan gaji pengasuh.
Sebab gaji pengasuh, listrik dan internet adalah biaya operasional tetap yang seharusnya sudah memiliki pos tersendiri dalam RAPBS, bukan diambil dari jatah piring makan siswa yang sedang belajar di rumah masing-masing. Jika pos makan diambil untuk membayar pos lain tanpa persetujuan komite dan wali murid, maka itu berpotensi masuk kategori pengalihan peruntukan.
Publik kini menunggu jawaban terbuka. Pihak SMA Negeri 10 Pentagon perlu menjelaskan berapa total sisa dana living cost khusus untuk makan 3x sehari selama periode 17 Oktober – 1 November 2026, berapa jumlah pastinya yang masih tersisa di rekening sekolah, dan apakah akan dikembalikan kepada 150 wali murid yang anaknya dirumahkan tersebut. Transparansi ini penting untuk menjaga marwah sekolah berasrama terbaik di Bengkulu ini.
Penulis: Pachroul Rozi, SH –
Investigasi: KontakPublik.com
