Dugaan Pungli Di RSUD Kaur, Oknum Driver Minta Uang ‘Minyak’ Rp 300 Ribu!

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng citra pelayanan kesehatan di Kabupaten Kaur. Keluarga pasien BPJS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaur mengaku menjadi korban dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum sopir ambulans, dengan modus meminta biaya tambahan sebesar Rp 300 ribu sebagai “uang minyak”.

​Uang yang di minta tersebut untuk pasien di rujuk ke Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu, Korban merasa tertekan lantaran harus mengeluarkan biaya tak terduga di tengah kondisi medis yang mendesak, meskipun pasien tersebut seharusnya mendapatkan layanan gratis karena telah terdaftar sebagai pengguna BPJS.

​”Pasien kami sudah pakai BPJS, tapi driver bilang harus bayar uang minyak untuk ambulan. Kami tidak tahu harus bagaimana, sangat tidak adil,” tutur salah satu anggota keluarga pasien dengan nada frustrasi, Rabu (10/12/25).

​RSUD Tak Beri Klarifikasi

​Upaya konfirmasi terkait dugaan pungli ini belum membuahkan hasil. Saat Direktur RSUD Kaur hendak dimintai keterangan, ia dilaporkan sedang tidak berada di tempat. Begitu pula Kepala Bidang Pelayanan, yang menurut keterangan staf, sedang melaksanakan dinas luar. Ketiadaan pihak berwenang di RSUD ini menghambat proses klarifikasi atas keluhan yang disampaikan masyarakat.

​Oknum sopir ambulans yang diduga melakukan pungli tersebut juga belum berhasil dihubungi untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut. Masyarakat Kaur mendesak manajemen RSUD agar bertindak tegas, transparan dalam pelayanan, dan memastikan tidak ada lagi praktik pungli yang merugikan, terutama bagi pasien kurang mampu.

​Sorotan Tajam dari Aktivis dan Masyarakat

​Dugaan pungli ini mendapat sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Bengkulu. Ketua DPD LPRI Bengkulu, Biman Iswandi, SH, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus aman, gratis, dan bermartabat.

​Biman Iswandi juga mengindikasikan bahwa praktik ilegal ini mungkin bukan kejadian pertama, namun keluarga pasien sering kali tidak berani melaporkan, sehingga praktik tersebut terkesan dilegalkan.

​”Untuk apa terus membangun gedungnya kalau sumber daya manusianya semakin bobrok? Utamakan SDM, baru yang lain,” tegas Biman, mendesak RSUD Kaur untuk betul-betul meningkatkan pengawasan dan memperkuat sistem serta sanksi demi mengembalikan kepercayaan publik.

​Masyarakat secara umum berharap agar oknum pelaku pungli dapat dihukum sesuai ketentuan yang berlaku dan layanan BPJS di RSUD Kaur diawasi secara ketat.

​Penulis: Ongah R021

Diduga Sengaja Menghindar Wawancara Wartawan Terkait Anggaran Kantor, Kepala UPPLB di Nilai Menghambat Aktivitas pers, Yang Dilindungi Oleh Undang-Undang,”

KAUR, || KONTAK PUBLIK.COM — Kepala Kantor (Kakan) Unit Penyelenggara Pelabuhan Linau Bintuhan (UPPLB) diduga menghindari Wartawan. Perilaku kepala Kantor atau pejabat publik yang menghindar dari wawancara wartawan sering kali menimbulkan asumsi negatif di mata publik dan media, serta melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. Kamis 06/11/25

Belum lama ini Kontakpublik.com secara resmi meminta waktu untuk wawancara terkait seluruh anggaran kegiatan yang ada di kantor tersebut, mulai dari Perjalanan dinas, Anggaran rutin kantor, Operasional, Belanja Peralatan dan Mesin, Pemeliharaan Pasilitas Pelabuhan, Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan dan masih banyak yang lainnya.

Dengan alasan sibuk melalui chat pribadi Kepala Kantor Pelabuhan Linau Harsoyo menuliskan bahwa ” saya masih ada kegiatan dan siap di wawancara di lain waktu,” Tulisnya.

Namun selang beberapa pekan saat di tanya tidak memberikan jawaban, diduga sengaja menghindar dari pertanyaan wartawan.

Pejabat cenderung menghindar ketika topik yang akan ditanyakan wartawan berkaitan dengan isu-isu kontroversial, dugaan korupsi, atau permasalahan internal dinas yang belum ingin dipublikasikan.

Seringkali, tindakan menghindar ini dikaitkan dengan adanya dugaan penyimpangan atau masalah dalam pengelolaan anggaran, proyek, atau kebijakan tertentu. Pejabat mungkin takut informasi yang disampaikan akan memberatkan posisinya.

Mungkin kurang memahami peran pers sebagai pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi kepada masyarakat. Mereka mungkin menganggap pertanyaan wartawan sebagai ancaman atau gangguan.

Ada kalanya pejabat merasa canggung atau tidak siap untuk diwawancarai secara spontan, terutama jika mereka tidak memiliki juru bicara atau belum menyiapkan pernyataan resmi.

“Aktivis Kaur R Mengatakan pejabat publik tidak diperbolehkan menolak wawancara tanpa alasan yang jelas dan dapat diterima berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pers. Penolakan tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan menghambat aktivitas pers, yang dilindungi oleh undang-undang,” Tegasnya.

(**)