PROYEK 2 MILIAR SMAN 12 KAUR DIDUGA CURANG, COR TIANG PAKAI BATU BULAT KROKOS

KAUR, KP —  Proyek pembangunan gedung Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 12 Kaur yang menelan anggaran lebih dari Rp 2 Miliar dari APBN, menuai sorotan tajam publik. Proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan dunia pendidikan itu, justru diduga kuat dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kejanggalan pertama terlihat jelas di papan informasi proyek. Papan yang wajib memuat informasi lengkap sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik itu, hanya menampilkan nama perusahaan pelaksana. Nama perusahaan konsultan pengawas yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga mutu, sengaja tidak dicantumkan. Ada apa? Publik pun bertanya-tanya, apakah ini modus untuk menutupi persekongkolan?

Kejanggalan yang lebih fatal ditemukan pada material pengecoran. Dari pantauan di lapangan, material yang digunakan untuk pengecoran sloof dan tiang utama gedung, tidak menggunakan batu split atau batu pecah sebagaimana standar SNI konstruksi. Melainkan menggunakan batu bulat yang lazim disebut kerokos atau batu kali.

Padahal, dalam dunia konstruksi, penggunaan batu bulat untuk struktur utama sangat dilarang. Batu bulat tidak memiliki daya ikat yang kuat dengan semen, sehingga kekuatan beton bisa turun hingga 30 persen dan sangat rawan keropos. Untuk bangunan pemerintah dengan mutu minimal K-250, wajib menggunakan split pecah ukuran 10-20 mm.

Ironisnya, saat dikonfirmasi di lokasi, pengawas lapangan yang mengaku bernama Topan justru memberikan pernyataan yang mengejutkan. Ia mengakui material batu bulat tersebut memang yang dipakai, dan berdalih bahwa material itu sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pernyataan pengawas tersebut justru menjadi blunder dan bukti nyata adanya dugaan persekongkolan jahat. Mustahil RAB bangunan APBN 2 Miliar membolehkan penggunaan batu bulat untuk cor tiang dan sloof. Jika benar tertulis di RAB, maka RAB tersebut cacat hukum dan patut diduga sengaja dibuat untuk meraup keuntungan.

Masyarakat dan wali murid SMAN 12 Kaur kini cemas. Mereka khawatir gedung yang dibangun untuk anak-anak mereka belajar itu tidak akan bertahan lama dan berpotensi roboh, karena sejak awal pondasinya sudah dicurangi. Mereka mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu dan Kejaksaan untuk turun tangan.

Hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak konsultan yang tidak jelas identitasnya itu belum berhasil dikonfirmasi. Aparat Penegak Hukum diminta segera melakukan uji lab mutu beton dan audit investigasi, sebelum gedung 2 Miliar itu menjadi monumen kegagalan dan ladang korupsi di Bumi Se’ase Seijean.

Penulis: 0ngah 021

60 PERSEN BUMDES DI KAUR MATI SURI, MODAL MILIARAN RUPIAH MENGUAP

KAUR, KP – Fakta mencengangkan terungkap dari pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kaur. Lebih dari 60 persen BUMDes gagal dan mati suri akibat bobroknya manajemen pengurus. Miliaran rupiah penyertaan modal dari Dana Desa (DD) terancam menjadi kerugian negara.
‎
‎Berdasarkan data dan investigasi di lapangan, dari ratusan BUMDes yang dibentuk di 192 desa di Kaur, hanya sebagian kecil yang masih aktif dan menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Selebihnya hanya papan nama, tanpa kegiatan, tanpa laporan keuangan yang jelas. Modal yang sudah disuntik bertahun-tahun lenyap tanpa jejak pertanggungjawaban.
‎
‎Modus kegagalan yang paling dominan adalah salah kelola dan program asal-asalan tanpa studi kelayakan. Pengurus BUMDes yang ditunjuk bukan berdasarkan kompetensi bisnis, melainkan kedekatan dengan Kepala Desa. Akibatnya, pengelolaan tidak proporsional dan jauh dari prinsip profesionalitas.
‎
‎Contoh paling nyata adalah program tanam jagung yang digembar-gemborkan di sejumlah desa. Dana BUMDes ratusan juta rupiah digelontorkan untuk bibit, pupuk, dan sewa lahan. Namun di lapangan, program tersebut tidak berkelanjutan dan kini mandek total. Lahan jagung terbengkalai, menjadi semak belukar, sementara uangnya sudah habis.
‎
‎”Program jagung itu hanya musim pertama saja panen, setelah itu tidak ada lagi. Bibit habis, pupuk tidak ada, pengurusnya juga tidak jelas. Sekarang BUMDes mati,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, menggambarkan potret kegagalan tersebut.
‎
‎Kondisi ini memicu kemarahan publik. Komisi I DPRD Kaur diminta segera memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk membuka data audit BUMDes secara transparan. Jika terbukti ada unsur kelalaian dan penyalahgunaan modal, maka ini bukan lagi sekadar rugi bisnis, melainkan potensi tindak pidana korupsi.
‎
‎Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kaur hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Padahal, sesuai Permendesa Nomor 3 Tahun 2021, setiap kerugian BUMDes yang bersumber dari penyertaan modal desa tetap dikategorikan sebagai kerugian keuangan desa yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.
‎
‎Masyarakat Kaur kini menunggu ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat. Jangan sampai program nasional untuk kemandirian desa ini hanya menjadi bancakan oknum pengurus dan kepala desa, sementara desa tetap miskin dan BUMDes hanya tinggal cerita gagal.
‎
‎Penulis: 0ngah 021

‎PEMBELIAN LAHAN 1,4 HEKTARE DI KAUR DIKRITIK, HARGA PER METER TAK SERAGAM

KAUR, KP — Pembelian lahan seluas 1,4 hektare oleh [Dinas perkim /Pemda Kaur menuai sorotan tajam. Pasalnya, hasil penilaian dari lembaga independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menunjukkan adanya disparitas harga yang mencolok dalam satu hamparan lahan yang sama.
‎
‎Berdasarkan dokumen resmi hasil appraisal KJPP yang diperoleh media ini, lahan tersebut terbagi dalam lima sertifikat hak milik dengan rincian harga yang bervariasi. Perbedaan harga ini menjadi pertanyaan besar di publik, mengingat lokasi lahan berada dalam satu kawasan.
‎
‎Rinciannya, Sertifikat I seluas 2.298 meter persegi dihargai Rp 230 ribu per meter, Sertifikat II seluas 2.158 meter persegi Rp 230 ribu per meter, dan Sertifikat III seluas 2.518 meter persegi juga Rp 230 ribu per meter. Sementara Sertifikat IV yang paling kecil, seluas 750 meter persegi, justru dihargai paling mahal Rp 240 ribu per meter.
‎
‎Yang paling janggal adalah Sertifikat V, lahan terluas seluas 7.250 meter persegi malah dihargai paling murah, hanya Rp 210 ribu per meter. Jika ditotal, nilai keseluruhan lahan seluas 14.974 meter persegi tersebut mencapai lebih dari Rp 3,3 miliar.
‎
‎Menanggapi hal itu, Komisi I DPRD Kabupaten Kaur melontarkan kritikan pedas. Komisi yang membidangi pemerintahan dan keuangan itu menilai ada kejanggalan serius dalam proses penilaian dan pembelian aset tersebut. “Ini tidak masuk akal. Satu hamparan, satu lokasi, tapi harganya beda-beda. KJPP harus menjelaskan indikatornya apa,” tegas Firjan Eka Budi alias dang ujang ketua Komisi I dengan nada tinggi.
‎
‎Komisi I juga mempertanyakan urgensi pembelian lahan tersebut dan meminta agar Inspektorat serta Aparat Penegak Hukum (APH) turun memeriksa. Mereka menduga ada potensi mark-up dan permainan harga yang merugikan keuangan negara.
‎
‎Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak perkim belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penetapan harga yang berbeda-beda tersebut. Sebab pada saat ingin di konfirmasi, kadis tidak berada di tempat, Publik kini menunggu transparansi penuh agar pembelian lahan miliaran rupiah ini tidak menjadi bancakan dan berujung kasus hukum.
‎
‎Penulis: 0ngah 021

Edukasi Sadar Hukum, Pemdes Gedung Sako Tekankan Transparansi Dana Desa dan Ketertiban Agraria

KAUR SELATAN, KONTAK PUBLIK.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) Gedung Sako, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, mengambil langkah proaktif dalam membangun kesadaran hukum warganya. Melalui agenda Sosialisasi Hukum, Penyuluhan Kepada Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat Tahun Anggaran 2026, Pemdes berupaya membentengi aparatur desa dan warga dari potensi pelanggaran hukum.

Acara yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Gedung Sako, Sutarnawan, didampingi Ketua BPD ini, berlangsung khidmat di Sekretariat Desa setempat pada Selasa (29/09/2026). Kegiatan ini menjadi wadah edukasi strategis dengan menghadirkan tiga pilar narasumber ahli, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Polsek Kaur Selatan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kaur.

Dalam pidato pembukaannya, Kepala Desa Gedung Sako, Sutarnawan, menegaskan bahwa agenda ini merupakan realisasi konkret dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Desa Gedung Sako Tahun 2026. Ia berharap penyuluhan ini tidak sekadar menjadi seremonial, melainkan mampu mengubah paradigma masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

“Tujuan utama kami adalah menyebarluaskan informasi dan menyamakan pemahaman terkait norma hukum serta perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sangat krusial, baik dalam mengawal pembangunan fisik desa maupun menjaga ketertiban sosial. Kita ingin masyarakat tidak hanya cerdas dalam bekerja dan berusaha, tetapi juga melek aturan hukum agar keharmonisan lingkungan tetap terjaga,” ujar Sutarnawan di hadapan para peserta.

Warning Keras Pengelolaan Dana Desa dan Jam Kerja Aparatur

Dinas PMD Kabupaten Kaur yang diwakili oleh Kabid Bina Pemerintahan Desa, Merlianto, memberikan atensi khusus mengenai tata kelola administrasi desa. Ia mengingatkan pentingnya singkronisasi mutlak antara perencanaan, penginputan sistem, dan realisasi di lapangan.

“Dalam pengelolaan Dana Desa, kehati-hatian adalah kunci. Sebelum mengeksekusi anggaran, Pemdes wajib menggelar Musyawarah Desa (Musdes) RKP-Desa. Pastikan apa yang direncanakan selaras dengan input data pada aplikasi Siskeudes. Jangan sampai ada celah perbedaan,” tegas Merlianto.

Ia juga menambahkan agar seluruh bukti transaksi dan dokumentasi fisik disimpan dengan rapi untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari. Selain itu, demi mendongkrak kualitas pelayanan publik, DPMD menginstruksikan seluruh jajaran perangkat desa untuk disiplin masuk kantor secara aktif mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.30 WIB.

“Dinas PMD selalu membuka pintu. Kami siap menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan asistensi guna menyukseskan otonomi daerah di tingkat desa,” imbuhnya sembari mendorong percepatan Musdes APB-Des.

Soroti Konflik Agraria dan Restorative Justice

Di sisi penegakan hukum dan kamtibmas, Polsek Kaur Selatan yang diwakili oleh David Setiawan, memaparkan tugas pokok Polri berdasarkan UU RI No. 2 Tahun 2002. Pihak kepolisian menyoroti tren kasus lokal yang kerap mencuat, salah satunya menyangkut sengketa tanah.

“Kami mengimbau Kepala Desa dan seluruh perangkatnya untuk ekstra teliti dalam urusan administrasi jual beli agraria. Jangan sampai menerbitkan surat yang tumpang tindih karena dampaknya bisa berujung pada ranah pidana,” urai David.

Kendati demikian, David juga mengenalkan opsi Restorative Justice (keadilan restoratif) sebagai jalan keluar penyelesaian perkara tindak pidana ringan melalui jalur dialog dan perdamaian, tanpa harus selalu berakhir di jeruji besi. Hal ini sejalan dengan pesan penutup dari Pemdes yang meminta agar setiap riak konflik di desa diutamakan melalui jalur musyawarah dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan pendamping desa.

Pantauan di lokasi menunjukkan antusiasme tinggi dari berbagai elemen yang hadir, mulai dari jajaran Pemdes, BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kader PKK, hingga rekan pers. Warga menilai edukasi hukum berbasis desa seperti ini sangat efektif dalam meminimalisir pelanggaran akibat ketidaktahuan regulasi. Agenda berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif hingga akhir acara.

Pewarta: Ahmad Rezian

DANA DESA DIPANGKAS, WARGA DESA SINAR MULYA MAJE ROGOH KOCEK SENDIRI BANGUN JALAN

MAJE, KP — Dampak berkurangnya alokasi Dana Desa tahun 2026 mulai dirasakan langsung oleh masyarakat di akar rumput. Kebutuhan pembangunan yang sangat mendesak tak sebanding dengan anggaran yang tersedia, sehingga warga terpaksa harus berkorban secara swadaya.

Kondisi inilah yang terjadi di Desa Sinar Mulya, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur. Dengan terpaksa, warga setempat harus merogoh kocek pribadi untuk memenuhi kebutuhan umum, salah satunya untuk pembuatan dan perbaikan jalan desa.

Hal itu disampaikan langsung oleh seorang warga setempat bernama Lonk. Menurutnya, warga tidak bisa lagi hanya berpangku tangan menunggu kucuran dana dari pemerintah, sementara akses jalan yang menjadi urat nadi ekonomi warga sudah rusak parah dan sangat mengganggu aktivitas sehari-hari.

“Dengan berkurangnya dana desa, sedangkan kebutuhan desa yang sangat mendesak masih banyak. Mau tidak mau kami warga harus patungan sendiri untuk bikin jalan, kalau tidak begitu jalan tidak akan pernah jadi,” ujar Lonk saat ditemui di lokasi, Sabtu (27/9/2026).

Menurut Lonk, semangat gotong royong warga Desa Sinar Mulya masih sangat tinggi. Meski ekonomi warga pas-pasan, mereka sepakat mengumpulkan dana seikhlasnya, mulai dari Rp 50 ribu hingga ratusan ribu per kepala keluarga, ditambah tenaga kerja secara bergiliran setiap akhir pekan.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Desa Sinar Mulya membenarkan adanya pengurangan Dana Desa tahun ini. Pihak desa mengaku sudah berusaha memprioritaskan kebutuhan paling mendesak, namun memang tidak semua kebutuhan bisa ter-cover, terutama pembangunan infrastruktur jalan yang memakan anggaran besar.

Pemerintah Kecamatan Maje mengapresiasi inisiatif swadaya masyarakat Desa Sinar Mulya. Pihaknya menilai hal tersebut merupakan contoh nyata kemandirian desa, namun di sisi lain menjadi catatan penting bagi pemerintah pusat agar kembali memperhatikan alokasi Dana Desa.

Warga berharap, ke depan pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan pemangkasan Dana Desa. Karena bagi desa-desa terpencil seperti Sinar Mulya, Dana Desa adalah satu-satunya harapan utama untuk mengejar ketertinggalan pembangunan.

Penulis: 0ngah 021

TIGA OPD DI KAUR DAPAT PERINGATAN, LAMBAT SUSUN LPPD DAN SPM 2026

KAUR, KP – Kinerja tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur mendapat sorotan tajam. Ketiganya mendapat peringatan resmi karena dinilai lambat dan belum melengkapi laporan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2026.

Tiga OPD yang mendapat peringatan tersebut adalah Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop UKM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Peringatan keras itu disampaikan langsung oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Kaur, Robi Antoni, http://S.Pi, http://M.Ling, saat memimpin rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) LPPD dan SPM, pada Kamis, 24 September 2026, di ruang rapat Setda Kaur.

Dalam arahannya, Robi Antoni menekankan bahwa penyusunan LPPD dan SPM bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan cerminan kinerja dan akuntabilitas pemerintah daerah di mata pemerintah pusat. Karena itu, ia meminta semua OPD serius dan tidak main-main.

“Kami minta laporan harus berisi data yang konkret, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan asal-asalan, jangan copy paste tahun lalu,” tegas Robi Antoni di hadapan peserta rapat.

Ia juga mengingatkan batas waktu penyusunan yang sudah sangat mepet. Keterlambatan satu OPD saja, kata dia, akan menghambat penyusunan dokumen LPPD Kabupaten Kaur secara keseluruhan dan akan berpengaruh pada penilaian kinerja daerah.

Robi Antoni memberikan tenggat waktu kepada ketiga OPD tersebut untuk segera menuntaskan laporan yang diminta dan menyerahkannya kepada Bagian Tata Pemerintahan sebagai koordinator penyusunan LPPD.

Pihak Bagian Tapem Setda Kaur berharap, dengan adanya peringatan ini, seluruh OPD di Kabupaten Kaur bisa lebih disiplin dan tertib administrasi agar dokumen LPPD dan SPM 2026 bisa diselesaikan tepat waktu, berkualitas dan sesuai regulasi.

Penulis: 0ngah 021

BIADAB! AYAH DI KAUR SETUBUHI ANAK KANDUNG 30 KALI, POLISI TETAPKAN TERSANGKA

KAUR , KP — Aksi bejat seorang ayah di Kabupaten Kaur akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial SA (49), warga Kabupaten Kaur, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kaur atas kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
‎
‎Kasus ini sungguh memilukan. Korban yang tak lain adalah darah dagingnya sendiri, masih berusia 16 tahun, harus menanggung trauma mendalam akibat perbuatan ayah kandungnya.
‎
‎Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, perbuatan keji tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Pelaku tega menyetubuhi korban sebanyak 30 kali dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak Juli 2024 hingga Maret 2026.
‎
‎Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga korban yang curiga melihat perubahan perilaku korban. Setelah dilakukan pendalaman, korban akhirnya berani buka suara menceritakan penderitaannya kepada penyidik Unit PPA yang memang menangani kasus perempuan dan anak.
‎
‎Kasat Reskrim Polres Kaur melalui Kanit PPA membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Benar, tersangka SA (49) sudah kami tetapkan tersangka dan sudah kami lakukan penahanan. Korban adalah anak kandungnya sendiri,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
‎
‎Atas perbuatannya, tersangka SA akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang tua kandung.
‎
‎Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit PPA dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kaur untuk pemulihan trauma.
‎
‎Polres Kaur menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar.
‎
‎Penulis: Ongah 021

Pemdes Pasar Saoh Salurkan BLT-DD Tahap III Kepada 4 KPM, Berikut Himbauan Kades…

KAUR SELATAN, KONTAK PUBLIK.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) Pasar Saoh Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap III Sebanyak 4 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp 900.000; untuk III bulan yakni Juli, Agustus dan September Tahun 2026. pembagian BLT-DD ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Pasar Saoh Mulyadi, S.Pd.I yang dilaksanakan di Sekretariat Kantor Desa setempat. Jum’at (25/09/2026.

Turut hadir dalam acara tersebut Seluruh Pemdes, Ketua dan Anggota BPD, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, serta tamu undangan lainnya serta rekan Pers.

Dalam sambutan Kepala Desa Pasar Saoh Mulyadi S.Pd.i mengatakan Pembagian BLT-DD ini tahap III ini untuk III bulan mulai dari Bulan Juli – September 2026 sejumlah Rp 900.000;. kriteria ini memang sudah diatur sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

Dengan disalurkannya BLT-DD hari ini, Pergunakanlah BLT-DD tersebut semaksimal mungkin, terutama sesuai dengan yang benar-benar kebutuhan Sehari-hari, untuk pengobatan terutama ada salah satu KPM yang sedang sakit, bagi yang punya penyakit menahun dan lansia, ibu rumah tangga sekaligus kepala keluarga.

Sesuai dengan harapan kami sebelumnya, selain dari kebutuhan sehari-hari, agar dapat membantu Perekonomian Masyarakat saat ini, kalau bisa dimanfaatkan untuk penambahan modal atau membuat modal usaha sehingga menjadi roda penggerak Perekonomian Masyarakat Desa. Untuk tahap berikutnya akan kami upayakan secepatnya.

Mulyadi juga menghimbau masyarakat khususnya Desa Pasar Saoh akan Bahaya Nyamuk DBD, biasanya diakhir tahun musim hujan lebat, agar membersihkan lingkungan sekitar rumah, untuk lebih jeli melihat benda-benda yang bisa menampung air hujan agar tidak menjadi Sarang Nyamuk.

Hingga acara berakhir pada siang hari, pemantauan media di lapangan menunjukkan seluruh rangkaian penyaluran BLT-DD berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

Pewarta: Ahmad Rezian

KENDALA AIR, PENGOPERASIAN RS PRATAMA KAUR TERTUNDA

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Pengoperasian Rumah Sakit (RS) Pratama di daerah terpencil Kabupaten Kaur terpaksa tertunda. Penyebab utamanya bukan perizinan atau tenaga medis, melainkan belum tersedianya sumber air bersih di lingkungan rumah sakit tersebut.
‎
‎Fakta ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaur, Nasrur Rahman, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (24/09/26). Ia membenarkan bahwa air menjadi kendala paling krusial saat ini.
‎
‎”Rumah Sakit Pratama Kaur saat ini belum mempunyai air, sehingga pengoperasiannya masih tertunda. Mengingat air adalah bagian yang sangat penting dan krusial di rumah sakit,” ujar Sekda Nasrur Rahman.
‎
‎Menurutnya, tanpa pasokan air yang memadai, rumah sakit tidak mungkin bisa beroperasi sesuai standar pelayanan kesehatan. Air dibutuhkan untuk hampir semua layanan, mulai dari sterilisasi alat medis, operasional kamar mandi, laundry, hingga kebutuhan pasien dan tenaga medis.
‎
‎Sekda menjelaskan, kondisi geografis di lokasi RS Pratama tersebut memang cukup sulit untuk mendapatkan air permukaan. Solusi satu-satunya adalah dengan membangun sumur bor dengan kedalaman yang cukup untuk mendapatkan sumber air bersih yang layak.
‎
‎Namun, ia memberikan angin segar. Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur telah mengambil langkah cepat untuk mengatasi persoalan tersebut melalui mekanisme anggaran.
‎
‎”Tapi jika tidak ada halangan, di anggaran perubahan ini sumur bornya sudah dianggarkan untuk memenuhi kebutuhan di RS Pratama tersebut,” tegasnya.
‎
‎Dengan telah dianggarkannya sumur bor di APBD Perubahan 2026, Sekda optimis dalam waktu dekat kebutuhan air di RS Pratama akan teratasi dan rumah sakit kebanggaan masyarakat terpencil itu bisa segera diresmikan dan beroperasi penuh.
‎
‎Ia berharap masyarakat bersabar sedikit lagi, karena pemerintah tidak ingin rumah sakit beroperasi setengah-setengah dan justru membahayakan keselamatan pasien akibat tidak terpenuhinya standar sanitasi.
‎
‎Penulis: 0ngah 021

RS PRATAMA DI DAERAH TERPENCIL KAUR SIAP BEROPERASI, TINGGAL TUNGGU RESTU BUPATI

KAUR, KONTAK PUBLIK.COM – Kabar gembira bagi masyarakat di wilayah terpencil Kabupaten Kaur. Rumah Sakit (RS) Pratama yang dibangun pemerintah untuk mendekatkan pelayanan kesehatan, kini telah siap 100 persen beroperasi.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Nopian Putra, saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini. Menurutnya, seluruh proses pembangunan dan kelengkapan fasilitas telah rampung.

“Rumah Sakit Pratama yang ada di daerah terpencil sudah siap beroperasi. Mengingat saat ini semua perizinan sudah sesuai dengan prosedur,” ujar Nopian Putra.

Ia menjelaskan, mulai dari izin operasional, izin lingkungan, hingga sarana prasarana dan alat kesehatan, semua sudah memenuhi standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Saat ini, satu-satunya yang masih ditunggu adalah keputusan Bupati Kaur terkait penempatan tenaga kesehatan yang akan bertugas di RS Pratama tersebut. Tanpa tenaga medis, rumah sakit belum bisa memberikan pelayanan maksimal.

“Pihak Dinkes sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian. Tinggal menunggu keputusan Bupati tentang tenaga kerja yang akan ditempatkan di RS Pratama,” jelasnya.

Menurut Nopian, koordinasi tersebut meliputi penempatan dokter umum, perawat, bidan, tenaga farmasi, hingga tenaga penunjang lainnya. Dinkes mengusulkan agar diisi oleh ASN dan tenaga P3K yang kompeten.

Dengan beroperasinya RS Pratama ini, masyarakat di daerah terpencil tidak lagi harus menempuh jarak puluhan kilometer untuk berobat ke RSUD Kaur di Bintuhan. Pelayanan kesehatan yang layak dan cepat kini akan lebih dekat.

“Insya Allah tidak lama lagi masyarakat yang ada di daerah terpencil sudah dapat merasakan pelayanan kesehatan yang layak dan dekat dari jangkauan,” pungkas Nopian dengan optimis.

Penulis: 0ngah 021